Fiqih JINAYAH 2

  FIQH JINAYAH 2
PERCOBAAN MELAKUKAN JARIMAH
(karena perbuatan delik blm dikerjakan dg sempurna)
  • Hkm had, qisas, diyat, akan diterapkan jika dilakukan dg cara sempurna. Jika tdk, maka hanya dikenakan ta’zir. Contoh : mencuri dg cara melobangi, mendongkel, dll,.
  • Dlm leteratur fiqh tdk dibahas scr khusus tentang “percobaan melakukan jarimah”. Dlm fiqh hanya berupa jarimah tammah, dan ghairu tammah.
  • Dlm hkm pidana islam Percobaan Melakukan Jarimah tdk dikenal scr khusus, namun dpt digolongkan pd jarimah ghairu tammah.
TAHAP – TAHAP PELAKSANAAN DELIK
  • Pembagian tahap demi tahap ini penting sekali, karena hanya dlm tahap tertentu saja seseorang bisa dituntut dan dijatuhi hkman.
  • TAHAP-TAHAPNYA :
1. Tahap Pemikiran (ide) dan perencanaan (مرحلة التفكير و التصميم)
  • dlm tuntutan islam tahap ini tdk dianggap seuatu kesalahan yg dpt dihkm. Ketentuan ini penjabaran dari hadis nabi : ان الله تجاوز لامتى عما وسوست او حدثت به انفسها مالم تعمل به او تكلم
  • Tuhan mmaafkan ummatku dari yg dibisikan atau digagas oleh dirinya selama ia tdk melakukan atau mengucapkannya.
2. Tahap Persiapan (مرحلة )
  • seperti duplikat kunci untuk mencuri, mmbeli pisau untuk mmbunuh, dll. ini tdk dpt dihkm.
  • persiapan bisa dihkm, jika scr mandiri persiapan itu dipandang juga sebagai sesuatu kejahatan, seperti penganiayaan untuk maksud pembunuhan dan sebagainya.
3. Tahap Pelaksanaan (مرحلة التنفيذ)
  • -pd tahap ini suatu perbuatan dpt dianggap sebagai jarimah. “baik perbuatan tersebut mrpkan awal pelaksanaan atau bukan, yg penting jika unsure materielnya telah lengkap”.
Dlm Hkm Pidana Islam : jarimah hudud, qisas diyat, harus dilakukan dg sempurna, jika tdk maka ta’zir. Hadis nabi : من بلغ حدا في غير حد فهو من المعتدين
Barang siapa yg mmberikan hkman han bukan terhadap jarimah had, maka dia digolongkan orang2 yg melewati batas.
Dg demikian percobaan pencurian tdk boleh disamakan pencurian.
Contoh : orang yg akan melakukan pencurian, dia sudah mmbobol kunci, tapi dia sudah tertangkap, maka ia tdk disamakan hkm nya dg pencuri,(percobaan/ghairu tammah). Kecuali jika dia sudah sampai pd tahap sudah mengambil uang/barang dan barang itu sudah ia kuasai, maka ia dpt digolongkan dg pencurian (jarimah tammah).
عن ابى طالب ادرؤوا الحدود بالشبهات (subhat : tdk lengkap indikasi2 nya)
Qaidah Fiqh :
• لايجوز اثبات الحدود من طريق القياس وانما اثباتها التوفيق
• ان الامام ان يخطئ في العفو خير من ان يخطئ في العقوبة
Sesungguhnya seorang penguasa itu keliru dlm mmber maaf orang yg bersalah, itu lebih baik daripd ia keliru dlm mmber hkman pd orang yg tdk bersalah.

KERJASAMA MELAKUKAN JARIMAH
Bentuknya ada 4 :
  1. pelaku bersama2 melakukan jarimah. Dlm bentuk ini tiap2 pelaku masing2 mmberikan andilnya dlm melakukan jarimah.
  2. pelaku mengadakan kesepakatan dg orang lain untuk melakukan jarimah.
  3. pelku menghasut orla melakukan jarimah.
  4. mmberi bantuan atau kesempatan untuk melakukan jarimah.
Para juris islam mengklasifikasi 4 bentuk kerjasam melakukan jarimah menjd dua yaitu :

1. Sekutu berbuat jarimah scr langsung (شريك مباشر): yaitu pelaku bersama2 dg orla aktif melakukan jarimah atau kawan nyata dlm melakukan jarimah. Ini ada 2 :
  • scr kebetulan (توافق), tdk ada kesepakatan seblmnya. Seperti yg terjadi dlm kerusuhan, perkelahian, atau demonstasi masal.
  • scr berencana (تمالؤ).
Para fuqaha mmbedakan tanggung jawab pelaku jarimah dari kedua kerjasama tersebut. Pertanggungjwban pelaku kebetulan dan berencana :
a. menurut abu hanifah : sanksinya sama / dibebankan pd setiap masing2 sesuai dg perbuatannya. Contoh : dipersalahkan karena menyekap, menganiaya, mmbunuh, dll. Sesuai perbuatannya.
b. jumhur ulama’ :
  • kebetulan : masing2 bertanggung jawab terhadap perbuatan pidana yg dilakukan.
  • berencana : semua pelaku pidana sama, jika korban meninggal, maka semuanya dikenakan hkman mati (qishas).
2. Sekutu berbuat jarimah scr tdk langsung (شريك متسبب): kawan berbuat scr tdk nyata. Tapi menjd factor penyebab adanya jarimah,. Misalanya menghasut, mmber bantuan atau juga mmber janji2 tertentu. (profokasi). Contoh :
  • Permufakatan bisa terwujd karena adanya keinginan yg sama.
  • Menghasut/mmbujuk. Ini dpt dikategrikan dg turut berbuat jirimah scr tdk langsung.
  • Mmberi bantuan. Bantuan ini adakalanya berupa material, maupun berupa moril, seperti mmberikan nasehat, kesempatan, pengarahan melakukan kejahatan.
• Menurut imam malik : sekutu dlm jarimah bisa dipandang sebagai pelaku langsung.
• Dlm KUHP Pasal 1 : dihkm sebg org yg mlakukan pidana yaitu :
- org yg mlakukan, yg menyuruh, atau turut mlakaukan pidana
- org yg dg pemberian, perjanjian, ancaman, tipudaya, pemberian kesempatan,

PERTANGGUNG JWBAN
Dlm Perspektif Islam ialah : pembebanan terhadp seseoarang atas perbuatan yg tlah dilarang, yg ia kerjakan dg kemauannya sendiri (tdk terpaksa) dan ia sadar akibat dr perbuatan tersebut.
Syarat pertanggung jwban : ada 3 :
  • - Adanya perbuatan yg dilarang
  • - Perbuatannya dikerjakan atas kemauannya sendiri.
  • - Pelakunya menyadari terhadap akibat perbuatan yg dilakukannya.
Tiga syarat diatas scr komulatif harus terpenuhi : unsure formil, materiel, moril

HAPUSNYA PERTANGGUNGJWBAN
1. Pembelaan Diri : hak seseorang untuk mmpertahankan dirinya, keluarganya, harta bendanya, atau kehormatan dari gangguan orla.
Hak pembelaan diri tercantum dlm al Quran – al baqarah : 194.
Hadis nabi : من اريد ماله بغير حق فقاتل فقتل فهو شهيد
Syarat pembelaan diri :
a. adanya serangan atau tindakan melawan hkm
b. penyerangan itu terjadi scr mendadak, sehingga tdk dpt dielakan kecuai dg mmbalas menyerang.
c. kekuatan yg digunakan mmpertahankan diri, hanya seperlunya, tdk berlebihan.

2. Pengobatan : seorang dokter mmpunyai kebebasan dlm lapangan kedokteran. Maka ia tdk dimintai pertanggungjwban pidana dari akibat pengobatannya.
Menurut Abu Hanifah : ada 2 alasan:
- Kebutuhan masyarakat
- Adanya izin dari si sakit/walinya.
Menurut Syafi’i dan Ahmad bin Hanbal : ada 3 alasan :
- Harus didasari dg niat baik untuk menolong si sakit.
- Pengobatannya didasarkan atas ilmu kedokteran.
- Adanya izin si sakit/ walinya.
3. Olah Raga :
  • Adakalanya mengakibatkan sakit/luka. Seperti gulat, tinju.
  • Terhadap olahraga yg ringan, jika terjadi cidra atau luka, maka dilakukan ketentuan umum / jika dilakukan dg sengaja.
4. Melaksanakan tugas / eksekutor
Dlm “hapusnya pertanggung jawban pidana” karena bertalian erat dg sifat dan keadaan perbuatan yg dilakukan :
a. sifat terpaksa
b. sifat dokter
c. sifat eksekutor
d. sifat olah raga

HAL-HAL YG MMPENGARUHI TANGGUNG JAWAB PIDANA :
1. Lupa : ada dua pendpt :
a. ada yg mengatakan ini (Lupa) mrpkan alasan umum baik untuk ibadah atau jinayah. ini tdk dpt dikenkan pidana, tapi tetap dikenakan dlm perdatanya. Contoh : org menggali sumur, kemudian lupa menutup, terjadilah org yg masuk kedlm dan mati.
b. lupa tdk menghapus pertanggung jwban pidana. Hanya dpt menggatikan hkm Had menjd Ta’zir.
2. Keliru / Khatha’ (الخطاء), al-Ahzab ayat 5 :

HAPUSNYA HKM PIDANA ADA 4 :
1. Paksaan
• الاكراه بانه فعل يفعله الانسان بغيره فيزول رضاه او يفسد
• الاكراه تهديد الغير على ما هدد بمكروه على امر بحيث ينتفي به رضاه
• الاكراه ما يفعل بالانسان مما يضره او يؤلمه
Kesimpulan dari ketiga diatas, bahwa paksaan itu dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain dg suatu ancaman yg mmbahayakan diri dan jiwanya.
Syarat paksaan dpt menghapus hkman bila mmenuhi unsur2 :
- Paksaan harus disertai dg ancaman yg sangat berat yg menghilangkan kerelaan berbuat.
- Ancaman yg dilakukan tdk mungkin dpt dihindari.
- Pihak yg mmaksa punya kesanggupan untuk melaksanakan ancaman.
- Pihak yg dipaksa mmpunyai dugaan yg kuat bahwa ancaman itu benar2 akan terjadi.
- Yg diancamkan itu adalah sesuatu perbuatan yg terlarang/ tdk menyenangkan.
Dikalangan fuqaha’, suatu paksaan dpt menghapus hkman, kecuali pd jarimah pembnhan dan penganiayaan. Alasannya karena pd kedua jarimah trsbt sangat mmbhykan ketentraman dan keamanan masyarakat.
Dasar pendpt mereka al-Ahzab 58 :
Argument kedua, surat al-an’am 151 :

Hkman Pelaku jarimah pembunuhan / penganiayaan, karena paksaan :
- Menurut Abu Hanifah : pelaku dihkm Ta’zir
- Menurut Imam Malik : tetap dijatuhi Qishas
- Menurut madzhab Syafi’i : Qishas atau Diyat.
2. Mabuk (Hilangnya Kesadaran)
- menurut imam Abu Hanifah
السكر بانه غيبة العقل من تناول خمر او ما يشبه الخمر
- Menurut Abi Yusuf
السكران هو الذي يغلب على كلامه الهذيان
Orang mabuk adalah orang yg mengigau dlm percakapannya.
  • Mabuk dpt menghilangkan cakapnya bertindak, oleh karena itu tdk sah akad, ucapan dan perbuatannya.
  • Jika ia dipaksa untuk mabuk, kemudian dia melakukan jarimah, maka ia tdk dikenakan pidana,
  • Namun jika ia mabuk atas kemauannya sendiri, kemudian ia melakukann jarimah, maka ia tetap dikenakan pidana. Karena ia sengaja menghilangkan kesadarannya sendiri..
3. Gila
رفع القلم عن ثلاث .......
Gila menurut al-Jurjani :
- الجنون هو اختلال العقل : Gila adalah hilangnya/terlepasnya akal
- الجنون بانه زوال العقل او ضعفه : Gila adalah hilangnya akal, rusak atau lemah.
Ada dua kategori gila :
- Gila permanen
- Gila temporer
4. Blm dewasa / blm cukup umur. Sebab :
- Blm mmiliki kemampuan berpikir
- Blm mengerti akibat dari perbuatan yg melanggar UU.
Tahap kemampuan berpikir manusia :
- Tahap blm mmiliki kemampuan berfikir. Yaitu pd anak yg blm tamyiz.
- Tahap kemamuan brfikir yg terbatas. Ditandai dg umur 7th. Dlm hal ini seorang anak bisa dijatui pengajaran.
- Tahap kemampuan berfikir sempurna. Tahap ini oleh fuqaha’ disebut dg بالغ الرشد .
 Menurut abu hanifah batas dewasa bagi laki2 umur 18, PR umur 17.
 Jumhur semuanya 15 th.

TUJUAN HKMAN DLM SYARIAT ISLAM
1. Aspek Preventif : agar berpikir dan menyadari akibat yg akan dialami dari akibat berbuat jarimah. Sehingga dia tdk akan mengulangi perbuatan itu lagi.
2. Aspek Edukatif : agar setiap individu mmperbaiki diri dan menjauhkan dirinya dari perbuatan jarimah.
Dari kedua tujuan diatas untuk mengurangi kriminalitas baik kualitas atau kuantitasnya.

PEMBAGIAN HKMAN DLM MACAM2NYA
Hkman yg dpt diteapkan dpt dibedakan menjd 4 :
3. Hkm Primer : mrpkan hkman pkok yg telah ditentukan scr definitive. Seperti ketentuan qishas, potong tangan.
4. Hkman Pengganti : apabila hkman primer itu tdk dpt ditrapkan karena alasan hkm yg sah. Seperti diyat pengganti dari qishas bila korban mmaafkan pelaku jarimah. Ta’zir bisa mengganti hkman had.
5. Hkman Tambahan Yg Ada Scr Otomatis : hkman yg otomatis mengikuti hkman pkok tanpa mmerlukan kptsan tersendiri. Seperti hilangnya hak mewarisi bagi pembunuh terhadap pewaris. Atau hilangnya hak menjd saksi bagi seorang yg pernah melakukan jarimah qadzaf.
6. Hkman Penyempurna : hkman tambahan bagi hkman pkok, dg kptusan hakim tersendiri. Seperti menambah hkman kurungan bagi pelaku pencurian, atau melipatkan diyat.

TEORI PEMIDANAAN
  1. Deterent theory : penggetak
  2. Preventive theory : agar kejahatan tidk di ulangi lagi.
  3. Retributive theory : pembalasan atas perbuatan yg dilakukan.
  4. Reformative theory : merubah watak pelaku.
  5. Reverange theory : mmandang pelaku harus mmbayar hutang atas apa yng dilakukannya.
  6. Expiatori theory : penebusan dosa atas kejahatan yg dilakukan.

    0 komentar:

    Post a Comment

    EDUCATION © 2012. Design Theme by : Yanku Templates